Pemko Batam Terbitkan Fatwa Planologi

KADIN Dukung Kebijakan Pemko yang Abaikan BP Batam

KADIN Dukung Kebijakan Pemko yang Abaikan BP Batam

Ketua KADIN Batam, Ahmad Makruf Maulana. (Foto: mediaindonesia.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kepri, Ahmad Ma'ruf Maulana mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang mengabaikan fatwa planologi dari BP Batam. "Kebijakan Pemko Batam jelas didukung undang-undang," kata Ma'ruf kepada batamnews.co.id di Batam.

Pemko Batam menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengeluaran KRK itu dampak dari lambat keluarnya fatwa planologi dari BP Batam yang membuat pengusaha mengeluh.

Fatwa Planologi merupakan Informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan Pemerintah pada lokasi tertentu (lahan yang dimohon). Selama ini, kata Ma'ruf, jika mengikuti fatwa planologi dari BP Batam maka pengusaha yang ingin mengurus lahan di Batam harus merogoh kantongnya dalam-dalam.

Ma'ruf menceritakan bagaimana sulitnya mengurus lahan BP Batam. Bahkan setelah semuanya diurus sekaligus pembayaran denda, tetapi BP Batam belum bisa  menyelesaikan dokumen usahanya. "Berbagai alasan dikemukakan oleh pihak BP Batam, APM tidak ada lah, fatwa salah dan lainnya. Uang saya sampai habis 500 juta, tetapi semuanya tidak jelas juga,” katanya.

Sebaliknya, kata Ma'ruf, jika ada tagihan maka BP Batam langsung mempermalukan pengusaha dengan mengumumkannya di media massa. "Tetapi, pengusaha yang sudah membereskan pembayarannya, termasuk dendanya, mereka tak memberikan hak administrasi pengusaha," katanya.

Menurut Makruf, kondisi hukum yang tidak pasti di Kota Batam ini salah satunya  tentang peralihan lahan ini membuat pertumbuhan ekonomi menurun. “Terdapat dualisme otoritas di sini. Regulasi BP ada, pemko juga ada, yang mana akan kita ikuti. Seharusnya kita harus tunduk kepada satu regulasi saja,” katanya.

Selain sulitnya pengurusan lahan dengan regulasi yang tidak jelas, kata Ma'ruf, ditambah lagi pengusaha atau pihak yang akan mengurus lahan harus melengkapi bisnis plan. Di antaranya, pengusaha harus membuat ringkasan profil, pasarnya, produk apa yang akan dijual, sampai keuangan perusahaan. “Ini kan sudah parah sekali, semua isi perut harus diungkapkan,” katanya.

Kemudian perusahan juga diminta menyerahkan jaminan sebesar 10 persen untuk lahan mentah. Kebijakan ini selain merugikan pengusaha besar, juga  membunuh pelaku usaha terutama Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Kalau seperti itu UKM tidak ada kesempatan mengembangkan usahanya, ini yang akan mengahancurkan ke depan siapa yang akan sanggup,” kata Ma'ruf didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Kepri Heri Supriadi.

"Kondisi ini membuat pengusaha tidak fokus lagi untuk mengembangkan usahanya di Batam mereka sudah terlanjur marah  dan kecewa." *** (snw/yes)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews