Deputi BP Batam Diperiksa KPK Terkait BLBI

Begini Penjelasan RC Eko Santoso Budianto Usai Diperiksa KPK

Begini Penjelasan RC Eko Santoso Budianto Usai Diperiksa KPK

Deputi 3 Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Deputi 3 Sarana Usaha BP Batam, R.C. Eko Santoso Budianto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa. Ia menjadi salah satu saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Eko kepada batamnews.co.id mengungkapkan, pemeriksaan dirinya sebatas meminta keterangan. 

Ia menjelaskan sewaktu menjabat sebagai Deputi Kepala BPPN tahun 1998 sampai Maret 2000 bahwa pada tahun 2004 Surat Keterangan Lunas (SKL) diterbitkan oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun obligor tersebut belum membayar kewajiban.

"Menjadi kasus karena ternyata ada satu obligor yang masih punya kewajiban kok diberi SKL, KPK menanyakan latar belakang kasus tersebut. Saya terangkan, bahwa sampai saya keluar dari BPPN hutang itu belum diselesaikan oleh obligor tersebut," ujar Eko Santoso kepada Batamnews, Rabu (3/2/2017). 

Kemudian, ia menekankan bahwa pemanggilan dirinya yang dialakukan penyidik untuk mengetahui utang obligor sebesar 3,7 triliun sudah lunas dibayar atau belum. 

"Jadi hanya diminta bersaksi bahwa pada saat saya menjabat itu apakah hutang yg 3.7T sudah dilunasi atau belum," ujar dia. 

Menurut Eko, status dirinya sebagai saksi dirasa kurang tepat, karena ia tidak mengalami atau melihat atau mendengar sendiri terkait penerbitan SKL yang dipermasalahkan. 

KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT), kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews