Pemko Terbitkan Pengganti Fatwa Planologi, Dualisme Makin Meruncing?

Pemko Terbitkan Pengganti Fatwa Planologi, Dualisme Makin Meruncing?

Walikota Batam Rudi dan Kepala BP Batam Hatanto bertemu beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengeluaran KRK itu dampak dari lambat keluarnya fatwa planologi dari BP Batam. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), Gustian Riau mengatakan, bahwa kebijakan tersebut didukung oleh Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda).  

"Banyak yang mengeluhkan proses fatwa planologi (BP Batam) terkesan lamban, sehingga pemerintah kota Batam mengambil kebijakan untuk mengeluarkan KRK dalam salah satu syarat IMB," ujar Gustian, di kantor Walikota Batam, Selasa (23/5/2017). 

Gustian juga menyebutkan bahwa untuk kalangan pengusaha sangat menyambut baik akan KRK tersebut, beberapa hari lalu ia sudah mengadakan pertemuan dengan beberapa golongan pengusaha. 

“Kami sudah bertemu dengan pengusaha, mereka menyambut baik, tanggapan dan masukan dari mereka akan kita terima," katanya.

Gustian menjelaskan, bahwa KRK dan fatwa planologi hampir sama namun perbedaannya lebih terletak kepada waktu pengurusan. 

Fatwa planologi dikeluarkan BP Batam dinilai lambat, sedangkan KRK dapat dikeluarkan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas-berkas lengkap. 

Ia juga menambahkan bahwa nyatanya dalam kurun waktu dari Juli sampai Desember 2016, fatwa planologi belum diterbitkan. 

“Nyatanya dari bulan Juli sampai Desember 2017 belum ada fatwa planologi yang dikeluarkan, untuk proyek besar yah tapi kalau rumah tinggal mereka sudah mengeluarkannya," kata dia. 

Persoalan tersebut menurutnya menjadikan investasi mengalami stagnan, selain itu juga membuat perolehan retribusi daerah mengalami perlambatan. 

“Ini karena BP Batam masih menyelesaikan persoalan intern mereka sehingga berimbas kepada investasi dan juga perolehan retribusi juga menjadi lambat," jelasnya.***

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews