Conti Chandra Kabur, Tak Mau Masuk Penjara?

Conti Chandra Kabur, Tak Mau Masuk Penjara?

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Negeri Batam sudah mengirimkan surat panggilan ketiga untuk Conti Chandra agar segera menyerahkan diri. "Seandainya tak memenuhi panggilan ini, dia segera kami jemput paksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Fuad kepada batamnews.co.id tadi pagi.

Conti adalah terpidana dua tahun penjara dalam perkara penggelapan sejumlah uang di PT Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel dan Resident). Ia dinyatakan bersalah mulai dari pengadilan negeri hingga mahkamah agung.

Disebutkan, Conti menggelapkan penggelaman uang hasil penjualan apartemen  Rp 14,3 miliar dan akta jual beli saham No. 3, 4, dan 5, pada 2 Desember 2011. Menurut hasil RUPS, Tjipta Fudjiarta telah membeli saham Wie Meng, Hasan, Sutriswi sehingga menjadi salah satu pemilik The BCC Hotel & Residen.

Akhirnya, Conti dinyatakan bersalah divonis dua tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan pengadilan tinggi sudah lahir sejak April 2017. Artinya, putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), jadi segera dieksekusi kejaksaan.

Namun hingga hari ini Conti belum masuk penjara. Kejaksaan mengaku sudah mengirimkan tiga kali surat panggilan. Dikabarkan, Conti sudah melarikan diri. Fuad menuturkan, saat ini pihak kejaksaan sedang menelusuri keberadaan Conti. "Jika tak datang-datang juga, kita akan minta kepolisian untuk masukkan namanya dalam daftar pencarian orang," kata Fuad. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews