Foto-foto Penemuan Giok Aceh Seharga Rp 200 Miliar

Foto-foto Penemuan Giok Aceh Seharga Rp 200 Miliar

Aceh -  Penemuan 20 ton batu giok super di Aceh benar-benar jadi fenomena. Penemuan batu itu membuat warga bentrok karena saling klaim memilikinya. Inilah kisah sang penemu batu itu.

Adalah Usman (45) yang pertama sekali melihat batu ukuran raksasa tersebut. Warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu yang pertama menemukan giok seberat 20 ton. Mayoritas warga di sana memang bekerja sebagai pencari batu alam


Saat mencari batu bersama sejumlah warga lain, matanya tak sengaja melihat ke sebuah benda ukuran besar yang tertutup dedaunan. Lokasinya di dalam hutan lindung yang tumbuh aneka pohon.

Rasa penasaran Usman timbul. Ia bersama temannya kemudian mendekat dan membersihkan daun sehingga terlihat batu besar. Warga memperkirakan ukuran batu seberat 20 ton. Di dalamnya ada giok solar, idocrase dan neon dengan kualitas super. Ketiga jenis batu ini memang paling digemari masyarakat saat ini.


"Usman sudah sekitar setahun lebih mencari batu tapi gak pernah dapat yang bagus. Yang 20 ton ini dia yang dapat pertama,” kata seorang warga Kamaruzzaman seperti dilansir detikcom, Selasa (17/2/2015).

Usman bersama sejumlah rekannya tidak mengambil batu tersebut karena sudah ada aturan dari pemerintah yang melarang warga menambang. Siang hari, datang sejumlah warga desa tetangga mengajak kerjasama membelah batu tersebut. Usman menolak.



Pada malam hari, datang sejumlah orang yang hendak mengambil batu secara diam-diam. Aksi mereka diketahui oleh warga Desa Meunasah Teungoh. Tengah malam, warga dari desa tersebut beramai-ramai datang ke lokasi dengan tujuan untuk mencegah ada masyarakat yang hendak mengambil batu.

Saat tiba di lokasi, sejumlah warga yang berusaha “mencuri” batu memilih menghentikan aktivitas mereka. Mereka langsung membubarkan diri setelah sempat terjadi cekcok dan nyaris bentrok.  "Jadi tidak benar terjadi keributan hingga warga kejar-kejaran pakai parang. Warga datang ke lokasi hanya untuk mencegah agar batu tersebut tidak ada yang mengambil,” ungkapnya.

Moratorium pengambilan batu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nagan Raya pada 5 Februari lalu berlaku hingga 8 Maret 2015 mendatang. Selama batas waktu tersebut, warga dilarang mengambil batu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihak kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi untuk mencegah terjadi konflik antar warga yang menemukan batu.

(ind/dtc/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews