Ini Modus Pungli yang Dilakukan Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam

Ini Modus Pungli yang Dilakukan Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam

Pejabat Kantor Pelabuhan Laut BP Batam Satker Batuampar (kemeja biru kotak-kotak) saat digiring petugas. (foto: istimewa/AKBP Arif Budiman Kasubdit Tipikor Polda Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Saber Pungli Ditrekrimsus Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adil Setiadi, Kepala Satuan Kerja (Satker) Terminal Umum Batuampar Pelabuhan BP Batam pada, Senin (8/5/2017) sore.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Kepri menetapkan Kepala Satker Pelabuhan Laut BP Batam itu sebagai tersangka.

Adapun modus pungutan liar yang dilakukan tersangka yakni meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu” ke kapal pengangkut pelabuhan Batuampar.

“Tersangka meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu”, agar module dapat diangkut dari yard PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan Batuampar,” kata Kapolda Irjen Pol sam Budigusdian saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/5/2017).

“Uang untuk layanan “buka pintu” tersebut adalah pungutan liar besarannya bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Tersangka menerima uang Rp 10 juta dari PT Lautan Jaya Sukses,” kata Sam melanjutkan.

Sam menjelaskan, tersangka diamankan setelah melakukan transaksi pada pukul 14.30 WIB di depan ruko Kek Pisang Villa daerah Nagoya. Kemudian, kata sam, tersangka dan Suhaimi (sopir PT Lautan Jaya Sukses) diamankan terpisah.

“Tersangka diamankan di jalan raya Bank BCA Jodoh, dan Suhaimi di jalan raya SPBU Batuampar,” ujarnya.

“Di dalam dashboard mobil ditemukan uang tunai Rp 10 juta, pecahan 100 ribu dari Suhaimi. Dan uang tunai Rp 6 juta,” kata Sam. Total uang yang disimpan di dashboard Rp 16 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Sam, uang sejumlah Rp 10 juta dan Rp 6 juta diakui sebagai uang pribadi tersangka. Uang ditemukan diamplop terpisah.

Kemudian 1 unit ponsel merek iPhone 4 warna biru, 1 Samsung Galaxy A7 warna hitam, Oppo R7 silver, 1 bundel dokumen bongkar muat.  “Tersangka disangkakan pasal 12 Huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,” ujar Sam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews