Penertiban Babi Selesai, Ditpam Pagari Kawasan Rindu Malam 1 dan 2

Penertiban Babi Selesai, Ditpam Pagari Kawasan Rindu Malam 1 dan 2

Penertiban di kawasan hutan Rindu Malam 1 dan 2 (foto : Margaret/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan ternak babi ilegal yang berada Daerah Tangkapan Air (DTA) Dam Duriangkang di kawasan hutan Rindu Malam 1 dan 2 sudah dimusnahkan oleh tim terpadu yang berlangsung selama dua hari.

Pada hari pertama, Rabu (12/4) sebanyak 431 ekor babi dimusnahkan dan 8 unit rumah liar juga telah dibongkar di kawasan Rindu Malam 1.

"Iya sudah dimusnahkan semuanya," ujar AKBP Nasrul Liza sebagai Kepala Subdit Pengamanan Aset, Kamis (13/4/2017).

Untuk hari kedua penertiban yang dilakukan di Rindu malam 2, sebanyak 173 ekor babi, 3 rumah Liar dan 19 kandang babi telah dibongkar.

Selesai penertiban, Direktorat Pengamanan BP Batam langsung akan menutup akses jalan menuju lokasi peternakan, selain itu juga akan memagari tempat tersebut.

Ratusan babi ternak tersebut dimusnahkan dengan cara dikumpulkan dan dimasukkan kedalam lubang besar dan dibakar. Penertiban tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagian peternak minta dipindahkan.

Budi Santoso, Direktur Pengamanan BP Batam menegaskan bahwa penertiban sesuai aturan. Kata dia, perternakan babi tidak diperbolehkan di Batam.

"Pindah kemana? RT/RW (tata ruang) kita tidak mengatur adanya peternakan, baik itu ayam atau apapun itu," ujar Budi Santoso.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews