Polisi: Yusril Koto Belum Tersangka Kasus Sanford

Polisi: Yusril Koto Belum Tersangka Kasus Sanford

Ketua LSM Barelang Yusril Koto (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Laporan pencemaran nama baik perusahaan air minum Sanford, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Penyidik telah memanggil saksi-saksi.

Kendati kasus ini sudah bergulir cukup lama, namun belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

Penyidik juga akan berencana memanggil saksi ahli telematika dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kepala Unit V Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Baerlang, Iptu Marganda Pandapotan mengatakan, pemanggilan saksi ahli untuk mendalami unsur pidana pencemaran nama baik atas laporan dari pihak perusahaan air minum dalam kemasan Sanford terhadap Yusril Koto.

"Saksi ahli akan kita panggil dari Kemenkominfo, untuk mendalami unsur pencemaran nama baiknya," kata Marganda, Kamis (30/3/2017). 

Selain itu, terhadap air minum Sanford juga sudah dilakukan uji laboratorium Kementerian Kesehatan, baik yang di sini maupun yang di Bogor.

"Hasil uji laboratorium, Sanford memenuhi syarat air minum, baik mineral maupun de mineral," ucap Marganda.

Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Yusril Koto untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pemanggilan itu baru sebatas saksi.

"Pemanggilan baru sekali terjadap Yusril Koto dan baru sebatas saksi," ujar Kanit V Unit Tipidter.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews