Tiga Perda Ini Disosialisasikan ke Ketua RT/RW di Kota Tanjungpinang

Tiga Perda Ini Disosialisasikan ke Ketua RT/RW di Kota Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang di acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3) pagi. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH membuka acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3) pagi.

Acara yang digelar di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang. Sejalan dengan itu dilakukan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangi oleh Walikota bersama Kepala Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, MH dan disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala OPD, camat serta lurah.

Lis mengatakan ada tiga produk hukum yang disosialisasikan kepada RT/RW. Ketiganya yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Lis ingin setelah sosialisasi, Ketua RT dan RW bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai produk hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan produk hukum pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini.

Ia menyebutkan, apabila Ketua RT dan RW butuh dinas teknis untuk menjelaskannya, bisa minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber.

Dirinya mengharapkan, dengan sosialisasi yang dilakukan secara berkesinambungan, maka produk hukum ini benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas.

Kegiatan akan berlangsung selama dua hari (22-23) dalam dua sesi yang diikuti sebanyak 400 orang peserta. Peserta pada sesi pertama berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Demikian Kabag Humas dan Protokol Setdako Tanjungpinang, Boby Wira Satria, S. STP, M.Si.

(rls)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews