Mengejutkan, Ini Jalur Kawanan Penculik Bawa Ling Ling ke Batam

Mengejutkan, Ini Jalur Kawanan Penculik Bawa Ling Ling ke Batam

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian dan jajaran mengekspos kasus penculikan WN Malaysia di Batam. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri menangkap empat tersangka yang menyekap Kuang Leng Leng alias Ling Ling alias Cece, warga negara Malaysia. Wanita itu diculik dari kediamannya, Jalan Nuri 26 Bandara Putra, Kulai, Johor, Malaysia, pada 21 Februari 2017 lalu.

Penculikan tersebut sudah direncanakan oleh para tersangka. Mereka masuk dengan cara melompat pagar dan masuk dari pintu belakang. Penculikan tersebut dilakoni oleh enam orang tersangka.

Empat orang berhasil ditangkap ialah KMS, PC, DV dan HT, sementara dua orang tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO) yaitu BN dan AT yang merupakan otak penculikan.

"Masih ada dua orang DPO, BN dan At yang merupakan otak penculikan. Korban merupakan istri seorang pengusaha dari Malaysia," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, saat jumpa pers, Senin (20/3/2017).

Kapolda mengatakan, kasus penculikan ini tidak ada hubungannya dengan kasus penculikan anak. Dalam kasus ini, para pelaku penculikan yang meminta tebusan sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 46 miliar.

Pelaku penculikan tersebut, menghubungi suami korban sebanyak sembilan kali, dengan nomor yang selalu ditukar.

Diduga, untuk menghilangkan jejak maka korban dibawa ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi melalui hutan Pengerang Juta, Johor.

Setibanya di Batam, kapal berlabuh di pinggir pantai kawasan Batuaji. Lalu membawa korban ke sebuah rumah yang sudah disiapkan oleh tersangka AT di kawasan Marina, Batuaji, Batam.

"Korban disekap selama 23 hari berada di Batam, selama itu korban ditempatkan berpindah-pindah," kata Sam Budigusdian.

Lalu, pada awal Maret 2017, tersangka AT menempatkan korban dan para tersangka lainnya di ruli Marina Kavling plus 3, Batuaji, Batam, milik tersangka HT.

Pada 17 maret 2017, tersangka AT pergi meninggalkan korban dan tersangka lainnya di ruli tersebut. Begitu juga dengan tersangka BN.

Saat melakukan penculikan, kawanan ini menggunakan senjata api untuk mengancam korban agar tidak melawan dan berteriak.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews