Penerimaan BPHTB Pemko Anjlok Gara-gara Kisruh Lahan

Penerimaan BPHTB Pemko Anjlok Gara-gara Kisruh Lahan

Amsakar Achmad (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih mencapai 6,52 persen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Batam Jefridin.

"Baru tercapai Rp 22,3 miliar atau 6,52 persen dari target BPHTB tahun ini sebesar Rp 342 miliar," kata Jefridin, di Kantor Walikota, Kamis (9/3/2017).

Hal tersebut terjadi karena Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terganggu, hingga berimbas ke transaksi jual beli tanah dan bangunan di Batam.

"Masalahnya, karena IPH (di BP Batam) tersendat. BPHTB ini ada kalau ada transaksi itu, kalau tak ada (transaksi) ya tidak ada BPHTB," kata Jefridin.

Dia mengatakan perolehan BPHTB tahun 2017 sangat turun drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 "Dulu normal-normal saja, sekitar 16 persen itu. (Tahun) ini terjun payung (turun drastis)," kata Jefridin.

Jefridin mengatakan, normalnya hingga bulan kedua harusnya penerimaan sudah 16 persen dari total keseluruhan target. Sementara triwulan pertama atau akhir Maret nanti sebesar 25 persen.

"Nah kalau hari ini (kemarin) harusnya sudah 18 persen. Karena sebulan target rendahnya 8 persen, angka ini dari 100 persen dibagi 12, tapi dilihat sekarang ini udah 2 bulan berlalu masih jauh dari target," kata Jefridin.

Terganggunya pelayanan IPH diakibatkan karena kenaikan tarif UWT (Uang Wajib Tahunan) yang ditetapkan oleh BP Batam menuai protes, sejak dikeluarkan Perka 19 tahun 2016 tentang tarif Sewa lahan pelayanan tarif sewa lahan tersendat.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews