Nama Gamawan Fauzi Muncul Pertama Kali, Disebut Terima USD 4,5 Juta

Nama Gamawan Fauzi Muncul Pertama Kali, Disebut Terima USD 4,5 Juta

Gamawan Fauzi. (foto: ist/jpnn)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Nama Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi, disebut pertama kali dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri di sidang perdana kasus korupsi e-KTP, Gamawan disebut berperan penting dalam kasus tersebut. Bahkan, ia diduga menerima uang hasil korupsi dalam bentuk rupiah maupun dolar AS.

"Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa (Irman dan Sugiharto) juga memperkaya diri sendiri dan korporasi. Gamawan Fauzi sejumlah USD4,5 juta dan Rp 50 juta," ujar Jaksa Irine Putri, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Jaksa menjelaskan, keterlibatan Gamawan Fauzi dalam kasus itu adalah mengirimkan surat bernomor No.471.13/4210.A/SJ kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk merubah sumber pembiayaan proyek e-KTP.

Awalnya, pembiayaan proyek itu menggunakan pinjaman hibah luar negeri. Tapi, setelah diminta Gamawan, dana pengadaan e-KTP berubah menjadi anggaran murni. Surat itu diketahui dikirim bulan November 2009.

Perubahan sumber pembiayaan itu sendiri dibahas dalam rapat Kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR, Februari 2010.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews