Polisi-Jaksa Sepakat Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Batam Dibawa ke KPK

Polisi-Jaksa Sepakat Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Batam Dibawa ke KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri (Dirkrimsus) berencana akan mengajukan diri untuk meminta menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kasus perkara dugaan korupsi Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam Bambang Supriyadi.

Permintaan disebut  telah disepakati bersama antara Dirkrimsus Polda Kepri dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk memenuhi berkas perkara.

"Kita sudah sepakati di Kejaksaan Tinggi bahwa kasus tersebut ada tindakan pidana korupsi dan untuk memenuhi tersebut dalam berkas perkara pemeriksaannya, diminta untuk ditambah dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ahli tentang  pidana perpajakan," ujar Direktur  Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri (Dirkrimsus)  Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews.co.id pada, Sabtu (4/3/2017).

Budi menuturkan, tersangka akan kita periksa kembali serta Dirkrimsus Polda Kepri akan mengakomodir pertanyaan dari jaksa.

"Tersangka akan kita periksa kembali serta Dirkrimsus Polda Kepri akan mengakomodir pertanyaan dari jaksa," ujar Budi.

Selain itu, sambung Budi,Bambang akan kita periksa dan untuk jaksa menitip pertanyaan dari kita untuk ditanyakan kepada ahli.

Terkait soal pemeriksaan Bambang yang digelar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Budi mengatakan, tempat pemeriksaannya itu merupakan hasil yang diajukan Dirkrimsus kepada Kantor KPK untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

"Soal pemeriksaan Bambang yang digelar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tempat pemeriksaannya itu merupakan hasil yang diajukan Dirkrimsus Polda Kepri kepada Kantor KPK untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut," ucapnya.

Budi menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut akan diarahkan siapa yang akan diambil keterangan, kapan waktunya, sedangkan mengenai tempatnya, KPK yang akan menentukan semuanya.

"Dalam pemeriksaan tersebut akan diarahkan siapa yang akan diambil keterangan, kapan waktunya,dimana tempatnya,KPK yang akan menentukan semuanya," kata dia.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam Bambang Supriyadi itu diduga telah menggelapkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. 

Dana tersebut ini tidak ia setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews