PN Batam: Lahan Masih Dalam Pengawasan Pengadilan Makanya Dipagar

PN Batam: Lahan Masih Dalam Pengawasan Pengadilan Makanya Dipagar

Warga Kampung Harapan Swadaya memprotes pemagaran yang menutup akses jalan. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemagaran yang dilakukan Pengadilan Negeri Batam di lahan bekas eksekusi Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, Batam, menuai protes dari masyarakat.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam, Basia Ginting, menyebutkan saat ini lahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan.

"Kita akan tetap melakukan pemagaran, sekarang lahan masih dalam pengawasan pengadilan," ujar Basia, Selasa (7/3/2017).

Basia menyebutkan, surat kuasa akan diserahkan kepada pihak PT Glory Point, barulah pengadilan akan menyerahkan ke pihak developer sebagai pemenang sengketa. PT Glory Point adalah pihak yang memenangkan sengketa lahan di kawasan Kampung Harapan tersebut.

"Nanti bagaimana kesepakatan antara pihak Glory Point dan warga, apakah pagar akan dibuka atau tetap dipasang," ucapnya.

"Siang ini kita akan serahkan suratnya kepada Glory Point," kata Basia.

Kuasa Hukum dari PT Glory Point, Nasib Siahaan, mengatakan kalau pagar yang dibuat berada di atas lahan milik developer. "Itu bukan jalan umum, itu masuk dalam lahan pihak developer," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Harapan marah. Hal itu dipicu setelah pihak Pengadilan Negeri Batam menutup akses jalan umum warga.

Tujuh hari pasca di gusurnya Kampung Harapan, saat ini hanya menyisakan puing-puing bangunan rumah warga dan galian tanah. Tampak bagian depan lahan sudah tidak ada bekas puing bangunan.

"Warga ribut karena akses jalan masuk ditutup pagar seng," kata seorang ibu berjilbab merah.

Peluh yang telah membasahi bajunya, sudah tidak diindahkan lagi, dikalahkan oleh emosi yang berkobar karena merasa tertekan.

"Rumah sudah tidak ada lagi, kami digusur kami diam, sekarang jalan di tutup dan kami intimidasi," ucapnya dengan nada emosi.

Menurut wanita itu, perjanjian awalnya tidak ada penutupan jalan, karena jalan tersebut merupakan akses umum.

“Perjanjian tidak ada tutup jalan. Bahkan dalam perjanjian, gereja dan dan TK tidak akan digusur juga," katanya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews