Soal Status Tanah Kantor Walikota Batam

Rudi Minta BP Batam Pertimbangkan Kembali Pernyataannya

Rudi Minta BP Batam Pertimbangkan Kembali Pernyataannya

Walikota Batam, Rudi. (batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Walikota Batam, Rudi, membantah status kantornya adalah pinjam pakai. "Sifatnya milik pemerintahan masa pinjam pakai," ujar Rudi, Kamis (24/2/2017).

Rudi mengatakan walaupun saat ini tanah ini milik BP Batam bukan berarti status kantor walikota menjadi pinjam pakai.

"Memang tanah lokasi kantor walikota memang milik BP Batam, tapi tetap saja bukan status pinjam pakai, perlu diingatkan bahwa ini pemerintahan, secara UU no 23 tahun 2014 kewenang pemerintah sudah diatur," kata Rudi.

Ia menganggap pernyataan BP Batam harus dipertimbangkan kembali. "Kantor Pemerintahan bukanlah untuk kegiatan berbisnis sehingga jika disebutkan status pinjam pakai tidak tepat," katanya.

Saat disinggung mengenai BP Batam yang mengeluhkan Pemkot Batam yang tak pernah mengindahkan ajakan duduk bersama. "Akan saya temui secara pribadi jika diperlukan," katanya.

"Bilang ke saudara Eko (Deputi III BP Batam), Saya sendiri yang akan menemuinya bukan tim saya, untuk surat yang katanya mereka kirimkan kepada kami, tidak pernah masuk," ucap Rudi.

Permintaan peralihan aset yang diinginkan Pemkot Batam agar mudah memelihara dan menjaga beberapa aset BP Batam (negara). "Beberapa aset, BP Batam tak mengurusnya," kata Rudi.

"Segala permintaan sudah kita penuhi, disuruh bentuk tim, sudah kita bentuk, disuruh kirim email ke pusat, sudah kita lakukan juga dan Alhamdulilah sampai saat ini belum ada juga hasilnya," kata Rudi.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews