Komisi I DPRD Duga Ada Main Mata Podomoro dan Dishub soal Jalan Orchard Boulevard
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura (Foto: Jim/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi I DPRD Batam menjadwalkan pemanggilan terhadap pengembang ruko dan perumahan Agung Podomoro Land Batam terkait pemakaian dua nama Jalan Raja Haji Ali Kelana dan Jalan Orchard Boulevard.
Komisi I mencium adanya kejanggalan dalam penggunaan nama jalan tersebut. Dewan juga menilai, ada dugaan main mata antara Podomoro dengan Dinas Perhubungan Kota Batam.
"Kalau mau buat jalan protokol, alternatif harus disesuaikan tata ruang kota dan terkait penggunaan nama asing yang digunakan oleh pengembang ruko dan perumahan Agung Podomoro jelas jelas sudah melanggar Perda," ujar Ketua Komisi I DPRD Nyanyang Harris Pratamura kepada batamnews.co.id di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017) sore.
Nyanyang menyanyangkan atas dugaan penjualan nama yang dilakukan oleh Kantor Dinas Perhubungan tersebut.
Ironisnya, nama jalan yang ditimpa itu adalah nama tokoh Melayu.
Selain itu sambung Nyanyang, penggunaan nama Pahlawan Melayu harus diprioritaskan dan ini kesalahan fatal.
"Ini kesalahan fatal dan akan kita akan segera pengembang dan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberi alasan pemakaian nama jalan yang menghebohkan masyarakat Batam," ujar dia.
Dugaan adanya main mata itu setelah Jalan Raja Haji Ali Kelana berganti nama menjadi Jalan Orchard Boulevard.
Pasalnya di seputaran jalan tersebut terdapat proyek Podomoro berupa pertokoan dan perumahan, serta kantor marketing Podomoro Land.
Pihak Podomoro belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. Batamnews yang mencoba mengkonfirmasi tak diberi kesempatan bertemu pihak yang bertanggungjawab. "Tinggalkan nomor telepon saja, nanti dihubungi," ujar seorang pegawai Podomoro kemarin.
Selain itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri juga tak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan. Ia tak membalas pesan maupun telepon.
[jim]
Komentar Via Facebook :