Ini Imbauan Ketua APVA Pada Money Changer Tak Berizin

Ini Imbauan Ketua APVA Pada Money Changer Tak Berizin

Pengurus APVA Indonesia saat berkunjung ke kantor PPATK di Jakarta (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso mengimbau kepada anggota yang tergabung dalam asosiasi waspada terhadap tindak kriminal yang memanfaatkan money changer.

"(Anggota) melakukan transaksi jangan menggunakan rekening pribadi atau karyawannya dan selalu proaktif melaporkan sesuatu yang mencurigakan pada PPATK," kata Ketua Umum APVA Indonesia, Amat Tantoso, Rabu (1/2/2017).

Kata Amat, nasabah yang bertransaksi harus Know Your Costumer (KYC), dan jika ada transaksi yang mencurigakan segera laporkan pada PPATK. "Kenali costumer yang akan bertransaksi," kata dia.

"Yang kita antisipasi saat ini, money changer ilegal yang ada di Jakarta, Bali, Aceh, Kalimantan. Mereka melakukan usaha jual beli valas tapi tidak memiliki izin," ujar dia.   

Ia mengatakan, beberapa hari lalu, APVA Indonesia telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. "Ketua PPATK siap membantu asisosiasi dalam hal sosialisasi money changer belum berizin," kata dia.

"Di Bandung, Jawa Barat bulan lalu APVA bersosialisasi dengan PPATK dan Bank Indonesia, dalam satu hari ada 9 money changer langsung mengurus perizinan," kata Amat.

"Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi daerah Nunukan dan Tarakan," ujar Amat menambahkan.

"Terhitung saat ini ada 612 money changer belum memiliki izin. Sesuai peraturan BI, money changer yang berizin dilarang bertransaksi dengan money changer yang ilegal," ujarnya.

Seluruh Indonesia, ada 1.064 money changer yang telah memiliki izin. Tapi, belum semua yang tergabung dengan asosiasi. "Di Kepri ada 153 jumlah money changer, semua sudah memiliki izin. Kami anjurkan yang (money changer) legal bertransaksi menggunakan rekening Perusahaan, jangan pribadi," kata dia.

"Kita ajurkan pada money changer yang ilegal, kita (asosiasi) siap membantu dalam hal pengurusan perizinan dan pengurusan tidak perlu mengeluarkan biaya, karena BI tidak memungut biaya," kata Amat menambahkan.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews