Komandan Den POM TNI Janji Seret Anggota Terlibat Penganiayaan ke Pengadilan Militer

Komandan Den POM TNI Janji Seret Anggota Terlibat Penganiayaan ke Pengadilan Militer

Kuasa hukum tiga tersangka pengeroyokan anggota TNI saat mendatangi kantor Den POM TNI (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum tiga tersangka pengeroyokan anggota TNI di Tembesi meminta polisi Detasemen Polisi Militer (Den POM) I Batam memproses oknum anggotanya. 

Pasalnya, para anggota TNI tersebut dituding ikut terlibat pemukulan dan penganiayaan terhadap tersangka.

Selain itu kuasa hukum tiga tersangka juga meminta penangguhan penahanan.

Komandan Den Pom I-6 Batam, Letkol CPM Sucipto, mengakatakan, kalau untuk melakukan penangguhan terhadap tiga orang yang telah menjadi tersangka tersebut, merupakan hak dari keluarga tersangka.

"Itu hak mereka jika ingin melakukan penangguhan tahanan," ujar Letkol CPM Sucipto.

Sucipto mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses belasan oknum anggota TNI yang diduga terlibat pemukulan terhadap keempat orang tersebut.

Empat orang tersebut, tiga diantaranya ditetapkan polisi sebagai tersangka pengeroyokan sedangkan satu orang lagi hanya sebagai saksi. 

"Kita menangani dan tanggapi laporan keluarga. Kita dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, kita tetap proses kasus ini sampai selesai," ujar Sucipto, saat ditemui di Kantor Den Pom Batam, Selasa (31/1/2017).

Menurut Komandan Den Pom I-6 Batam, menangani dengan profesional, jika memang nanti ada tersangka, akan diproses.

"Kita sedang memeriksa saksi-saksi termasuk dengan yang bersangkutan, jika memang nantinya terbukti bersalah, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sucipto.

Jika nanti ada tersangka, proses selanjutnya akan di serahkan ke Pengadilan Militer. Karena, Polisi Militer harus bertindak profesional.

“Kalau terbukti, nanti kita serahkan ke pengadilan Militer untuk proses lebih lanjut," ucap Komandan Den Pom.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews