Dirkrimum Polda Kepri Buru Pembawa 40 TKI Ilegal yang Tenggelam

Dirkrimum Polda Kepri Buru Pembawa 40 TKI Ilegal yang Tenggelam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri memburu jaringan pembawa TKI ilegal yang kapalnya tenggelam di pesisir timur Malaysia pada, Senin (23/1/2017) lalu.

Polda Kepri Kepri telah menetapkan KS laki-laki asal Lombok sebagai tersangka.

KS saat ini melarikan diri dan Polda Kepri menjadikannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita sedang memburu KS laki laki asal Lombok yang bertanggung jawab atas musibah kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Tanjung Leman, Mersing, Johor Malaysia pada titik koordinat TW. 0124.0700 waktu setempat," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kepada Batamnews.co.id di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017) siang.

Erlangga menambahkan, pemburuan KS ini berdasarkan dua orang saksi yang selamat.

"Ada dua orang yang selamat yakni berjenis laki laki warga negara Malaysia dan satu wanita dari," ujarnya.

Dua orang korban selamat tersebut Zainal Abidin (28) warga Malaysia dan Siti Fatimah (20) WNI.

Dari pengakuan korban selamat, kata Erlangga, kapal TKI ilegal tersebut berangkat dari Tanjung Bemban, Teluk Mata Ikan, Nongsa dengan tujuan Malaysia membawa TKI sebanyak 40 orang.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews