Kasus Korupsi BPHTB di BPN Batam Mandek, Ini Penjelasan Kejati Kepri

Kasus Korupsi BPHTB di BPN Batam Mandek, Ini Penjelasan Kejati Kepri

Aspidsus Kejati Kepri Ferritas (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membantah memperlambat proses pemeriksaan berkas dugaan korupsi pejabat Badan Pertanahan Nasional, Bamban Supriyadi.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Feritas membantah, adanya batas waktu dalam proses penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, BS.

Feritas mengatakan penjelasan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengenai masa waktu 14 hari pengiriman berkas hingga memasuki persidangan.

"Seperti yang diungkap Dirkrimsus, setelah diteliti jaksa bukan begitu juga fakta yang tercantum di berkas," kata Feritas saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Senin (30/1/2017).

Kata Feritas masalah pernyataan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, mengenai P-19 atas kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar itu yang hingga saat ini belum ada jawaban, kata dia, itu bersifat limitatif saja.

"Waktu seperti yang dibilang 14 hari bukan limitatif sfatnya, sepanjang forum konsultasi dan koordinasi dijalankan pihak penyidikan dan jaksa," kata Feritas.

Dalam fakta penyidikan masih aktif melengkapi petunjuk jaksa dengan mem-BAP ahli pada tanggal 18 Januari 2017 dan menyerahkannya pada tangal 23 Januari 2017.

"Jadi apa yang salah dengan batasan waktu coba? Artinya perkara itu tidak stagnan toh, jadi tunggu sajalah, tidak usah didesak begitu. Hasilnya nggak akan maksimal yang terjadi adalah kontra produktif dengan semangat law enforcement dan supremacy hukum itu sendiri jadinya," kata dia.
 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews