Duh, Kejati Tak Respon Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Batam

Duh, Kejati Tak Respon Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan korupsi pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Bambang Supriyadi, menggantung. Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri tak memberikan jawaban terkait berkas yang diserahkan penyidik Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri menyatakan, padahal berkas perkara sudah dikirim sejak 40 hari lalu. 

"Berkas P-19 yang dikirimkan seharusnya dijawab dengan batas 14 hari. Namun, meski sudah lama dikirim hingga kini belum ada jawaban," kata Kombes Pol S Erlangga di Batam.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam itu diduga telah menggelapkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini tidak ia setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia mengatakan, semua permintaan kejaksaan mengenai kekurangan sudah dipenuhi penyidik. "Namun, belum ada jawaban juga," kata dia. 

Sebenarnya jika setelah 14 hari belum ada tanggapan kejaksaan, maka sesuai dengan hukum acara, polisi sudah bisa melangsungkan pengiriman berkas dan tersangka ke kejaksaan agar kasus ini segera memasuki persidangan. 

"Meskipun sudah bisa tahap dua (menyerahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan), namun kami tidak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga saat ini kami masih berharap jawaban kejaksaan," kata Erlangga.

Dalam kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan BS selaku Kepala Seksi Hak Tanah sebagai tersangka utama.

Meskipun uang negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh tersangka, tetapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto sebelumnya mengatakan kasus tersebut bermula saat PT Karimun Pinang Jaya memenangkan lelang atas tanah 12,5 hektare di kawasan Batam Centre yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam dengan nilai Rp31 miliar.

PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka perusahaan tersebut harus menyetor uang BPHTB sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, meskipun sudah dibayarkan, oleh oknum BPN Batam uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews