Si Ratu Minyak dari Batam

Transaksi Uang di Rekening PNS Niwen Setara Setengah APBD Kota Batam

Transaksi Uang di Rekening PNS Niwen Setara Setengah APBD Kota Batam

Niwen Khairiah (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Si Ratu Minyak Niwen Khairiah ternyata masih berada di luar penjara. Padahal kasusnya sudah divonis Mahkamah Agung. Niwen harus mendekam selama 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 6,6 miliar.

Niwen saat persidangan terungkap berkolaborasi dengan abang kandungnya, Ahmad Mahbub alias Abob, dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal. 

Di rekeningnya ditemukan aliran dana transaksi Rp1,3 triliun atau setara dengan setengah APBD Kota Batam saat ini. Saat ini APBD Kota Batam sekitar Rp 2 triliun lebih.

Baca juga:

Jaksa Tak Berdaya Tangkap Mantan Perwira Polda Kepri Pembunuh Putri Mega Umboh

 

Transaksi mencurigakan itu dilaporkan PPATK ke Mabes Polri. Akhirnya Abob ditangkap saat hendak menyelewengkan BBM Pertamina dari Dumai.

Saat ini Niwen justru mendapat jabatan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Niwen sempat divonis bebas namun dianulir hakim MA, Artidjo dkk. Namun siapa nyana hingga hari ini putusan itu belum dieksekusi.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews