Kapolda: Kasus MT Tabonganen Masih Penyidikan, Belum Ada Oknum Jadi Tersangka

Kapolda: Kasus MT Tabonganen Masih Penyidikan, Belum Ada Oknum Jadi Tersangka

Kapal tanker MT Tabonganen 19 yang tengan parkir di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pencurian barang bukti BBM di MT Tabonganen 19 masih dalam penyidikan pihak kepolisian. Polisi belum menetapkan satu pun oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Saat ini kasus Tabonangen 19 sudah masuk tahap I dan untuk pemilik Hotel GGI saat ini statusnya masih DPO ," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batubesar, Nongsa usai gelar ekspose penangkapan 169 TKI Ilegal yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Jumat (13/1/2017)

Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum dalam kasus pencurian BBM mentah yang terdapat di kapal tanker MT Tabonganen.

Kapolda menuturkan, kasus ini akan tetap diangkat dan diungkap tuntas agar tidak ada saling lempar tanggungjawab.

Kapal tanker MT Tabonganen merupakan barang bukti tangkapan Kejaksaan Negeri Karimun yang dititipkan ke Bea Cukai Karimun.

BBM mentah warna hitam yang disedot dari MT Tabonganen 19 GT 757 mencapai 1.115 kilo liter. Isi kapal itu dicuri saat tengah sandar di perairan pelabuhan Ketapang, DJBC Kepri di Karimun pada Oktober 2016 lalu.

Kapal tanker MT Tabonganen ditangkap petugas DJBC Kepri Maret 2016 lalu di perairan Natuna, Kepri.

Kapal ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat berlayar dari Palembang dan akan menjual BBM tersebut ke perairan internasional. 

Sejauh ini pihak Kepolisian baru menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pencurian BBM kapal tanker MT Tabonganen dan terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II.

Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pencurian barang bukti tersebut. Namun rata-rata hanya anak buah, sedangkan otak di balik pencurian itu tak kunjung tertangkap. 


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews