Pria 39 Tahun di Ulu Musi Perkosa Teman Anak di Depan Istri

Pria 39 Tahun di Ulu Musi Perkosa Teman Anak di Depan Istri

BATAMNEWS.CO.ID, Ulu Musi - Seorang pria beristri, Asan Azhari (39), benar-benar nekat. Ia memperkosa WN (13) yang tak lain teman anaknya di depan istrinya sendiri.

Bahkan hingga ketahuan pun, pria itu justru semakin beringas dan mengancam akan membunuh istrinya sendiri.

Peristiwa itu bermula saat pelaku bersama istrinya menjenguk anaknya yang bersekolah di salah satu SMP Negeri di Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (24/1). Kebetulan, korban yang masih satu kampung juga menempuh pendidikan di sekolah itu.

Pada hari bersamaan, tersangka dan istrinya mengajak korban bertemu kerabatnya dengan mengendarai sepeda motor, berbonceng tiga dengan istrinya. Di perjalanan ke kontrakan anaknya, istri tersangka meminta izin untuk buang air besar. Mereka berhenti di pinggir Sungai Musi, Desa Keban, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang.

Ternyata, momen itu dimanfaatkan tersangka untuk berbuat jahat kepada korban. Situasi yang gelap dan sepi karena istrinya sedang buang air besar membuat tersangka gelap mata memperkosa teman anaknya itu. Korban yang kalah kuat dan tak bisa lagi mengelak, akhirnya terjadinya perkosaan itu.

Saat terjadi perkosaan, istri tersangka kembali menemui mereka. Istri tersangka kaget bukan kepalang menyaksikan suaminya melakukan hal tak senonoh terhadap korban.

Dengan berbagai upaya, istri tersangka berusaha menghentikan perkosaan. Namun, nafsu yang semakin menggelora membuat tersangka mengacuhkannya. Puncaknya tersangka mengancam membunuh istri dan korban jika terus menghalangi pelampiasan nafsunya.

Usai perkosaan, mereka kembali ke kontrakan anaknya. Korban akhirnya mengadu ke keluarganya lalu ke pihak kepolisian.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro membenarkan peristiwa itu. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.

"Iya benar, ada penangkapan tersangka perkosaan oleh Asan kepada teman anaknya. Perkosaan itu terjadi di depan istrinya yang diancam dibunuh," ungkap Bayu kepada merdeka.com, Jumat (27/1).

Bayu menjelaskan, tersangka ditangkap sehari usai kejadian di rumahnya di Desa Tanjung Agung, Dusun V, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang. Saat penangkapan, warga sedang mengepung rumah tersangka dengan maksud menghakimi tersangka lantaran kesal perilaku bejatnya.

"Petugas bisa mengendalikan situasi dan tersangka berhasil kita amankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Bayu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Korban telah dilakukan visum dokter, tersangka juga mengakui perbuatannya. Kita berharap warga bisa meredam emosi sehingga kampungnya aman," ucapnya.

sumber: merdeka.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews