Benarkah Hakim MK Patrialis Akbar yang Ditangkap KPK Bersama Dua Wanita?
Hakim MK Patrialis Akbar (Foto: Net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berhasil menangkap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
"Benar ada OTT," kata sumber terkait dengan kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, hakim MK inisial PA itu ditangkap berama seorang wanita di sebuah hotel di Jakarta (hotel di Taman Sari, Jakarta Barat). Namun, belum diketahui dengan pasti siapa wanita tersebut, apakah wanita penghibur atau bukan.
Informasi lainnya, penyidik KPK menagkap hakim MK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi Undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang mana.
Dan dari tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang. Dua di antaranya wanita. KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam kasus suap ini.
"Uangnya masih dihitung," kata sumber.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan secara resmi mengenai operasi tangkap tangan tersebut.
Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum bisa menghubungi Patrialis Akbar, salah satu hakim MK.
"Kalau itu saya nggak tahu . Dari semalam dia (Patrialis Akbar) sudah tidak bisa dihubungi," kata Arief Hidayat kepada detikcom, Kamis (26/1/2017).
Kabarnya, Patrialis adalah hakim yang disebut-sebut ditangkap KPK itu.
sumber: detikcom/inilah.com
[snw]
Komentar Via Facebook :