Nyaris Tabrakkan Kapal ke Petugas BC, Penyelundup Rokok Ditangkap di Pulau Tekong

Nyaris Tabrakkan Kapal ke Petugas BC, Penyelundup Rokok Ditangkap di Pulau Tekong

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapal Patroli Hantu Laut dengan nomor Lambung BC 119 milik Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil membekuk komplotan penyelundup rokok Kawasan Bebas. Kapal penyelundup tersebut  berasal dari Jembatan 1, Barelang dengan tujuan Pulau Kijang.

Saat penangkapan, para pelaku yang menggunakan spead boat berusaha menabrak kapal patroli sembari membuang bungkusan rokok di laut. Namun, usaha mereka berhasil dipatahkan dan dilumpuhkan.

"Penangkapan spead boat atas kegigihan anggota kapal Patroli Hantu Laut BC 119 dan percobaan penyerangan kepada petugas kita lumpuhkan," ujar Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo kepada Batamnews.co.id pada, Rabu (25/1/2017).

Dalam kasus ini, sambung Evy, para penyelundup mengunakan sped boat tanpa nama dua mesin Yamaha ukuran 200 Pk berbendera Indonesia. Dinakhodai berinisial MR dan satu orang ABK ditangkap di perairan Pulau Petong Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 00.30 WIB.

Pihak DJBC belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kasus ini masih penyidikan dan rokok eks kawasan bebas berasal dari Jembatan 1 Batam, Kepri tujuan Pulau Kijang, Riau tersebut terdapat empat merek, yakni merwk Sun, H Mild, Harmony dan Luffman dengan total semuanya 414.240 batang," terang Evy.
 
Evy mengatakan, para penyelundup melanggar pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 104 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews