Bawa Minuman dan Rokok dari Batam, Suami Istri Asal Langkat Ditangkap di Karimun

 Bawa Minuman dan Rokok dari Batam, Suami Istri Asal Langkat Ditangkap di Karimun

Kapolsek KKP Karimun, AKP Sudirman (kiri) memperlihatkan barang sitaan dari suami istri Suhendra dan Mawar. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, mengamankan pasangan suami istri, Suhendra (26) dan Mawar Indra (26) pada Selasa (3/1/2017) malam. Keduanya diamankan petugas karena kedapatan membawa belasan botol minuman keras merek Red Label dan ratusan slop rokok kawasan bebas Batam berbagai merek.

Kapolsek KKP Karimun, AKP Sudirman mengatakan, keduanya turun dari kapal feri Miko Nata yang berasal Batam di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, sekira pukul 19.00 WIB.

"Setelah mereka turun, anggota melihat gerak-gerik mereka mencurigakan," kata AKP Sudirman, Rabu (4/1/2017) siang.

Kemudian petugas menghentikan dan memeriksa pasutri asal Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara itu.

"Setelah diperiksa dalam tas dan kotak yang mereka bawa, petugas mendapat barang kawasan FTZ berupa rokok Nice putih sebanyak 50 slop, 5 slop rokok Luffman putih, 204 rokok Luffman merah, minuman Red Label 12 botol dan kotak minuman sebanyak 24 buah," ucap Kapolsek KKP Tanjungbalai Karimun.

Setelah diperiksa, Suhendra dan Mawar Indra mengaku akan berangkat ke Medan.

Kanit Reskrim Polsek KKP Karimun, Aiptu Rido Utama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya sengaja naik feri rute terakhir dari Pelabuhan Sekupang Batam menuju Karimun.

Rencananya mereka akan melanjutkan perjalanan ke Medan menggunakan kapal Pelni, Kelud dari Karimun.

Minuman dan rokok yang mereka bawa, rencananya akan dijual di daerah mereka. "Pengakuannya, mereka mau jual di Medan, karena untung bisa tiga kali lipat," ujar Rido.

Rido menyebutkan kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti.

"Kita juga belum tahu total barang bukti. Nanti Bea dan Cukai yang menghitung kerugian negaranya," ujarnya.

Rudi dan Mawar yang masih diamankan di Mapolsek KKP mengaku tidak mengetahui kalau barang-barang tersebut tidak bisa dibawa keluar kawasan FTZ.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews