Patroli DJBC Kepri Tangkap 3 Kapal Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 2,7 M
Kapal pengangkut bawang merah ilegal diamankan petugas Bea Cukai. (foto: jim/istimewa)
BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Tiga kapal bermuatan bawang merah ilegal ditangkap patroli Bea dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri, dalam dua hari terakhir. Penangkapan ini termasuk dalam rangkaian patroli rutin Bea dan Cukai Kepri.
"Pada tanggal 8 Januari 2016, kapal patroli Bea dan Cukai BC-9004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah KM Samudera dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Asahan sebanyak 24 ton bawang merah ilegal yang ditegah di perairan Pulau Aruah," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor DJBC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo kepada wartawan, Kamis (12/1/2017).
Evy menuturkan, DJBC Kanwil Kepri mengamankan tersangka DS dan saat ini telah dititipkan penahanannya di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Selain itu, sambung Evy, pada tanggal 10 Januari 2016 kapal patroli BC-20008 juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kapal yang bermuatan bawang merah yaitu KM Sartika dan KM Setia Pani yang berasal Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Asahan sebanyak 17 dan 30 ton bawang merah ilegal. Kedua kapal ditegah di perairan Pulau Pandang.
"Saat ini telah ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Evy.
Evy menambahkan, total nilai barang Rp 2.698.000.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.106.180.000. Selain itu, kerugian negara secara immateril merugikan petani dan pasar lokal dalam negeri.
"Diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,"ujarnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :