Pengadilan Ranai Khawatir, Miras Pemicu Kasus Kriminal di Natuna

Pengadilan Ranai Khawatir, Miras Pemicu Kasus Kriminal di Natuna

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus-kasus persidangan di Pengadilan Negeri Ranai. Pengaruh alkohol dan zat memabukkan menjadi pemicu utama hampir semua para terdakwa kriminal melakukan tindak kejahatan.

Sejak Desember 2016 hingga awal Januari 2017, PN Ranai didominasi kasus pencurian, narkoba dan pencabulan.  

Juru Bicara Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto, SH punya kekhawatiran terkait hal ini. Kendati tidak merinci detail persidangan terkait kasus di atas, kasus-kasus itu terjadi kebanyakan pelaku dibawah pengaruh alkohol.

"Pencurian memang menyoal perekonomian yang sulit. Namun, ada yang saya perhatikan, banyak dari pemicu tindak kejahatan ini karena pelakunya kerap mengkonsumsi alkohol. Nggak hanya pencurian, baik itu judi dan pencabulan tadi," kata Nanang.

Dia mencontohkan salah satu kasus pencabulan seorang siswi SD oleh pelajar SMA di Natuna karena akibat pesta arak.

"Kasus pencabulan terakhir ini juga karena pengaruh alkohol. Kemarin yang oknum PNS yang disidang narkoba, hingga beberapa kasus pencurian juga pelakunya dalam pengaruh alkohol," sebut Nanang.

Menurutnya penjualan minuman keras di Natuna harus segera ditangangi instansi terkait. Tidak hanya pecandu, namun diberantas hingga penjual dan pintu masuk minuman keras ke Ranai.

"Kami melihat dari kasus-kasus ini. Minuman keras jadi pemicu tindak kejahatan di Natuna, ini merusak generasi muda. Tapi belum ada ketegasan oleh instansi berwenang," sesal Nanang.

Dari kejadian pesta miras oleh pelajar yang terjadi baru-baru ini, minuman keras seperti arak sangat mudah didapatkan.

Arak, miras oplosan dan sebagainya ini pun banyak berasal dari Pontianak dan Tanjungpinang yang masuk dengan lancar ke Pelabuhan Ranai. Selain itu peredaran obat batuk Komix juga tidak terkontrol dan sering digunakan remaja untuk mabuk.

[Fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews