Masih Saksi, Status Habib Rizieq Ditentukan Senin Depan

Masih Saksi, Status Habib Rizieq Ditentukan Senin Depan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar serta Men-PAN RB Asman Abnur (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gelar perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab dijadwalkan pada Senin, 23 Januari 2017. 

Nantinya, hasil gelar perkara yang dilakukan akan menentukan Rizieq bakal menjadi tersangka atau dinyatakan tidak bersalah. Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait dengan kasus Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan. 

Kendati demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menguatkan alat bukti. 

"Status (Rizieq Syihab) masih saksi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli usai menghadiri upacara penyerahan Petaka Polda Kepri naik jadi Tipe A, Jumat (20/01/2017).

Kata Boy, Senin (23/1/2017) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk kasus tersebut.

Boy Rafli menambahkan, penyidik Dirkrimum Polda Jabar masih mengumpulkan dua alat bukti terhadap tuduhan tersebut. "Salah satunya memeriksa saksi ahli terkait rekaman yang menjadi viral di media sosial," kata Boy. 

Rizieq Shihab dilaporkan ke Polisi terkait komentarnya yang menyebut, logo Bank Indonesia dalam rupiah baru bergambar palu arit. Rizieq telah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada, Kamis (12/1/2017).

Kemudian, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pemerhati ekonomi dan moneter terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara Pancasila.


[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews