Dampak APBD Molor: Proyek Terancam Macet, Gaji PNS Menunggak, Insentif Rp40 Miliar Melayang
Rapat paripurna DPRD Kota Batam digelar hari ini membahas mengenai pengesahan APBD 2017 yang molor (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, pengesahan Ranperda APBD 2017 tinggal menunggu waktu. Paling lambat APBD tersebut sudah harus disahkan pada 20 Januari ini.
Keterlambatan pengesahan itu, tak dapat dipungkiri, berdampak kepada semua sektor.
Mulai dari gaji PNS dan honorer, Pemko Batam juga tak dapat berupa insentif dari ketepatan waktu pengesahan yang mencapai Rp 40 miliar, selain itu proyek-proyek juga terganggu.
“Ini juga berdampak kepada roda ekonomi,” ujar Nuryanto kepada batamnews.co.id.
" Gaji PNS banyak belum dibayar dan ini pembelajaran bersama antara Pemko Batam dan Dewan agar sama sama memikirkan," imbuhnya.
Nuryanto menyebutkan, pada Senin ini DPRD akan menggelar rapat paripurna terkait hal tersebut.
"Senin (ini) yang akan datang akan digelar Rapat Paripurna DPRD untuk mendengarkan tanggapan Walikota Batam," ujar Ketua DPRD Batam Nuryanto.
Terkait keterlambatan ini, Wali Kota Batam Rudi sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait keterlambatan tersebut, begitu juga pimpinan DPRD Kota Batam juga berkirim surat ke alamat yang sama.
Nuryanto menuturkan, pada hari Jumat lalu telah didengar pandangan dari seluruh fraksi dan pada Selasa hingga Kamisnya akan diproses di semua komisi untuk dikonsultasikan sebelum rapat paripurna hari ini.
[snw]
Komentar Via Facebook :