Karyawan Hotel Jadi Tersangka Kasus Pohon Natal Berlafaz Allah
Gubernur Jambi Zumi Zola saat mendatangi Hotel Novita Jambi (Foto: Net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jambi - Pelaku penista agama di Hotel Novita Jambi akhirnya terungkap. Pelaku merupakan karyawan hotel tersebut.
Polisi menetapkan RZ sebagai tersangka pelaku penistaan agama.
Polda Jambi mengumumkan status tersangka RZ dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jl Soekarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, Kamis (5/1/2016).
"Tersangka pelaku berinisial RZ, dia adalah karyawan honorer Hotel Novita," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan.
Menurut Yazid Fanani, tersangka sudah mengakui dialah yang membuat tulisan Arab berlafaz Allah di bawah pohon Natal di loby Hotel Novita.
"Dia menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama. Apa yang dia lakukan hanya sebagai bentuk protes kepada pemilik Hotel yang tidak memenuhi kewajibannya kepada tersangka. Pelaku tidak menduga apa yang dia perbuat akan menyebabkan persoalan yang besar seperti ini," ujar Yazid
sumber: detikcom
[snw]
Komentar Via Facebook :