Kapolresta Barelang: Salah Menulis di Medsos Bisa Dijerat UU ITE

Kapolresta Barelang: Salah Menulis di Medsos Bisa Dijerat UU ITE

Kombes Helmy Santika (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perkembangan media sosial kerap disalahgunakan. Hal ini menjadi perhatian khusus Kapolresta Barelang Batam Kombes Helmy Santika.

Helmy khawatir, arus informasi yang begitu cepat di media sosial justru berdampak hukum kepada panggunanya bila tak hati-hati.

Helmy menyadari, setiap orang saat ini bisa menjadi penulis di media sosial. Hanya saja tidak dibarengi dengan kemampuan dan pengetahuan mengenai dampak hukum yang ditimbulkan.

“Banyaknya media-media mainstrim dan media sosial, terkadang memicu kejahatan dan juga disalah gunakan oleh masyarakat yang melepaskan kekesalan di media sosial,” ujar Helmy Santika, baru-baru ini.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan disaat sekarang ini, semua orang bisa jadi wartawan dan menulis di media sosial.

"Setiap orang bisa jadi wartawan, tapi tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi, dan cara pandang menjadi berbeda," kata Helmy.

Seperti yang banyak terjadi saat ini, media sosial Facebook banyak digunakan untuk membuat tulisan yang bisa memicu petengakaran, menyinggung sara dan kata-kata yang tidak pantas.

Diterapkannya undang-undang ITE, agar bisa mengontrol pengguna media sosial, dan tidak lepas kendali.

"Undang-undang ITE, agar penggunaka tidak lepas kendali dan bisa mengontrol," ucap Kapolresta.

Maka dari itu, Kombes Pol Helmy Santika meminta kepada pengguna media sosial, agar tidak menebar kebencian di media sosial.

"Jadilah kita orang yang bertanggung jawab, jangan menebar kebencian di media sosial," ujar Kapolresta Barelang.

Dengan adanya Undang-Undang ITE, seseorang yang menyalahgunakan media sosial, bisa dijerat Pasal 27 jo Pasal 28.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews