Polda Kepri Gerebek 2 Ruko Penampungan 196 Calon TKI Ilegal di Batam

 Polda Kepri Gerebek 2 Ruko Penampungan 196 Calon TKI Ilegal di Batam

Ratusan calon TKI yang diamankan di sebuah ruko di Batam Centre dan 4 tersangka kasus TKI ilegal yang ditangkap. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan 196 orang calon TKI ilegal di Batam, Kamis (12/01/2017) petang.

Ratusan calon TKI itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda yaitu di Ruko Glory View Batam Centre dan Ruko Valley Park No 5 Batam Centre.

Polisi juga mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Berawal dari anggota Opsnal mendapatkan informasi di Bandara Hang Nadim Batam ada TKI ilegal yang datang. Polisi lalu mengikuti pergerakan para calon TKI itu hingga masuk ke dalam sebuah mobil yang dicharter untuk dibawa ke penampungan.

Di tengah perjalanan, polisi langsung mengadang mobil pengangkut TKI itu. Kemudian dari keterangan yang diperoleh, polisi menemukan tujuan penampungan mereka.

"Ada 196 TKI ilegal yang semuanya dari luar Batam yang diamankan dari dua lokasi penampungan di Batam Centre dan 4 pengurusnya sudah ditangkap dengan barang bukti puluhan paspor, KTP, tiket pesawat serta handphone,"ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batubesar,  Nongsa saat gelar ekspose yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho pada, Jumat (13/1/2017)

Kapolda menambahkan, barang bukti yang diamankan tiket pesawat Lion Air Surabaya tujuan Batam sebanyak 22 orang, tiket Lion Air dari Lombok tujuan Surabaya sebanyak 1 orang, 22 buku paspor, kartu pas Bandara Hang Nadim atas nama Sugeng, tiga kunci mobil, handphone korban dan tersangka sebanyak 28 unit serta 50, surat keterangan domisili sebanyak 6 lembar, kutipan akta kelahiran 1 lembar, boarding pas sebanyak 12 bundel dan buku nikah sebanyak 1 bundel.

Kapolda menuturkan, para calon TKI ilegal ini berasal dari berbagai daerah seperti dari Madura (Pamekasan, Bangkalan, Sampang), Sumenep, Probolinggo, Lumajang dan Tulung Agung.  

Mereka membayar biaya sebesar Rp 4.000.000 hingga Rp 7.000.000 yang diserahkan ke Arifin  (koordinator wilayah Madura) dan Yati (koordinator wilayah Surabaya).

Mereka juga secara bertahap berangkat dari Bandara Juanda, Jawa Timur menuju Bandara Hang Nadim Batam sejak bulan Desember 2016 hingga Januari 2017.

Ratusan calon TKI itu akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Kapolda mengatakan, empat orang tersangka dijerat pasal 102 ayat (1) huruf a dan pasal 103 ayat (1) huruf Undang Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Indonesia di Luar Negeri.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews