Revisi Perka 19 tentang UWTO Terbit 22 Januari

Revisi Perka 19 tentang UWTO Terbit 22 Januari

Kepala Kantor Lahan Imam Bachroni (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Revisi Perka (Peraturan Kepala) Nomor 19 tahun 2016 akan keluar pada 22 Januari 2017 mendatang. Revisi tersebut berdasarkan hasil kajian tim teknis yang telah disetujui Ketua Dewan Kawasan PBPB (Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).

Hal ini disampaikan oleh Imam Bachroni, Kepala Kantor Lahan bahwa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai revisi tarif layanan lahan.

"Mudah-mudahan tanggal 23 Januari ini sudah bisa berlaku. Dalam menyusun Perka ini, kami bukan hanya menyusun regulasinya saja, tapi juga merampungkan sistem onlinennya. Biar semua siap sekali jalan," ujar Imam Bahroni di Batam Centre, Senin (10/1/2017).

Bahroni mengatakan, mengenai Perka sendiri tidak ada masalah karena revisi tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sudah memiliki rumusan yang tetap seperti yang lama, sehingga hanya memindahkan angkanya saja.

"Paling hanya menetapkan angkanya saja, selebihnya rumusan sudah ada seperti yang lama," kata Bachroni.

Berdasarkan hasil kajian tim teknis Dewan Kawasan PBPB bahwa tarif lahan atau UWTO untuk KSB dan rumah susun sederhana baik itu pengurusan baru dan perpanjangan tidak mengalami kenaikan sedangkan untuk rumah tapak pada pengurusan pertama naik 100 persen dan perpanjangan tidak mengalami kenaikan.

Enam perizinan  termasuk pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), hanya sampai pada tahap verifikasi data, Sedangkan untuk penerbitan faktur IPH masih menunggu Perka baru pengganti Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 yang akan keluar.

"Sistem online harus diganti karena masih mengacu pada perka sebelumnya. Kan sekarang sudah baru, jadi semua harus dievaluasi," kata Bahroni.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews