BP Batam Mulai Hati-hati Godok Tarif Baru UWTO di Perka

BP Batam Mulai Hati-hati Godok Tarif Baru UWTO di Perka

Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni (Foto: Batamnews)

BATAMNBEWS.CO.ID, Batam - Pelayan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan (UWT atau UWTO) BP Batam masih menunggu Perka (Peraturan Kepala) BP Batam. Tarif hasil kajian tim teknis Dewan Kawasan sudah disetujui Ketua DK Darmin Nasution.

“Kita masih menunggu Perka dari Kepala BP Batam bukan serta merta langsung menggunakan Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Pak Menko Perekonomian," ujar Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Kamis (29/12/2016). 

Imam menjelaskan, bahwa saat ini usulan tim teknis masih dikaji dan tarif baru tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Perka. 

“Diolah dulu, baru nanti keluar Perka-nya, itu yang dipakai, jangan tergesa-gesa nanti seperti kemarin lagi," kata Imam. 

Saat ini pelayanan tarif sudah dapat dilakukan seperti menerima berkas dan verifikasi namun untuk pencetakan faktur belum dapat dilakukan. 

“Kalau menerima berkas dan tahap verifikasi dari dulu sudah kita lakukan tapi faktur belum bisa dicetak tunggu Perkanya dikeluarkan," lanjut Imam. 

Ketua Dewan Kawasan sudah menandatangani hasil rekomendasi dari Tim Teknis Dewan Kawasan, dimana untuk peruntukan rusun sederhana dan KSB baik alokasi baru dan perpanjangan tidak mengalami kenaikan. 

Sedangkan untuk alokasi rumah tapak, kenaikannya mencapai 100 persen dari tarif lama.


[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews