Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Simak Berikut Ini

 Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Simak Berikut Ini

Ilustrasi. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Batam, Dinas Bina Marga, Batalyon 136/Tuah Sakti dan Polisi Lalu Lintas sepakat membongkar polisi tidur di depan Markas Yonif 136, Barelang, Batam. Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan kendaraan itu malah jadi penyebab kemacetan parah di awal tahun 2017.

Speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur ini banyak dibuat oleh pemerintah atau masyarakat. Polisi tidur ini sangat banyak gunanya. Diantaranya mengurangi angka kecelakaan terutama di kawasan yang banyak anak-anak.

Pasti Anda banyak menjumpai polisi tidur dibuat sangat tinggi dengan jarak antar satu dengan yang lain yang tak berperikemanusiaan. Padahal peraturan pembuatan polisi tidur telah tertulis dalam undang-undang.

Telah tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada UU pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah.

Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"; Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%".

Telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.

Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :