Postingan Meme Ketua Kadin Kepri Berbuntut Hukum
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian saat konferensi pers mengenai postingan meme Ketua Kadin Kepri (Foto: Margaretha/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau (Kepri) Akmad Ma’ruf Maulana tersandung kasus UU ITE. Ma’ruf dijerat ancaman 6 tahun penjara.
Saat menggelar konferensi pers dengan Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, Ma’aruf tampak menyesali perbuatannya.
Ma’ruf mengatakan, tidak ada niat postingannya di sebuah grup WhatsApp itu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Polri.
Ma’ruf diketahui memposting sebuah meme mengenai lelucon tentang isu terorisme.
Postingan itu pun dianggap serius dan dinilai Kapolda sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Polri dan Densus 88 Antiteror.
"Dengan ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada instansi kepolisian, saya khilaf dan sangat menyesal atas postingan yang saya unggah tersebut," ujar Maaruf Maulana, pada pertengahan Pemeriksaan di Mapolda Kepri, Nongsa, Kamis (22/12/2016).
Ma’ruf diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri beberapa hari lalu.
Proses pemeriksaan sempat terhenti karena Maaruf meminta istirahat sejenak.
Terlihat raut muka Ma’ruf tampak lemah saat menjumpai awak media di sela-sela pemeriksaan.
"Saya sangat mendukung apapun yang akan dilakukan kepolisian, dan tentunya bangga atas kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan," ujar Maaruf menjelaskan mengenai postingannya tersebut.
Atas postingan di salah satu grup Media Sosial Maaruf melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi dan Elektronik), yaitu Pasal 45 uu ri tahun 2009 no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu no 11 tahun 2008.
"Saudara MM melanggar Undang-Undang ITE dengan maksimum hukuman penjara 6 tahun," ujar Kapolda, Irjen Pol Sam Budigusdian.
Dalam grup WA tersebut, pada Selasa 13 Desember 2016, Ma’ruf memposting gambar yang bertuliskan "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".
Namun Ma’ruf tidak berkomentar terkait hal itu. Beberapa saat kemudian, Kapolda yang juga menjadi anggota grup mempermasalah hal tersebut.
Sam mengatakan, Ma’ruf tak pantas memposting hal tersebut dan menyinggung institusi Polri serta Densus 88 Antiteror.
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.
[ret]
Komentar Via Facebook :