Rizky Faisal Ingatkan Ormas Tak Sweeping

Rizky Faisal Ingatkan Ormas Tak Sweeping

Wali Kota Batam Rudi saat sidak ke mal-mal mengenai ornamen Natal (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wakil Ketua DPRD Kepri Rizky Faisal memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang melarang aksi sweeping atau razia ornamen Natal bagi Muslim dari ormas keagamaan. 

Menurutnya, Indonesia menjamin tiap-tiap warga negaranya memeluk dan menjalankan ibadahnya tanpa gangguan.


“Kita dukung langkah kepolisian mencegah aksi sweeping,” kata Rizky di Batam, Kamis (22/12/2016).

Menurutnya, masyarakat sipil tidak boleh melakukan aksi-aksi yang seharusnya menjadi otoritas negara.


Ia juga berjanji untuk terus bersama-sama aparat kepolisian dan masyarakat untuk mencegah hal ini terjadi.

"Jika memang diperlukan, kami siap membantu kepolisian untuk ikut mencegah aksi sweaping,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Pospera Kepri.


Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian memberikan delapan pedoman untuk dilaksanakan oleh seluruh Polda se-Indonesia. Kedelapan pesan itu antara lain:

1. Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan diri maupun satuan dalam melaksanakan tugas, sehingga mampu merespon secara cepat dan tepat setiap bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi. Para personel pengamanan agar tetap waspada dan jangan merasa Under Estimate terhadap setiap potensi gangguan yang ada.

2. Siapkan serta pelihara kondisi fisik dan mental saudara untuk dapat senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kapan pun dan 

3. Persiapkan dengan baik seluruh peralatan, sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan operasi.

4. Laksanakan tugas dengan penuh rasa ketulusan dan keikhlasan serta semangat pengabdian terbaik, melalui tampilan sikap yang humanis dan simpatik, serta hindari sikap arogansi dan kesewenang-wenangan.

5. Penggelaran personel harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, baik di tempat ibadah, tempat tinggal, jalur lalu lintas, lokasi wisata, maupun tempat-tempat lain yang merupakan police hazard.

6. Lakukan tindakan proaktif dan antisipatif dengan melibatkan semua fungsi kepolisian serta stakeholders terkait untuk menghadapi ancaman aksi teror, sabotase dan kejahatan berkadar ancaman tinggi, serta cegah kegiatan sweeping yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

7. Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas dan terukur terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kamseltibcarlantas.

8. Perkuat kerjasama yang sinergis dan harmonis dengan seluruh instansi terkait serta segenap elemen masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews