Izin Peralihan Lahan

Notaris Protes, BP Batam Luncurkan Perizinan Online Kelar 10 Hari

Notaris Protes, BP Batam Luncurkan Perizinan Online Kelar 10 Hari

Zuhri Muhammad

Batam - Beberapa waktu lalu, sejumlah notaris protes dengan proses perizinan di Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Terutama untuk pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas lahan di Kota Batam.  BP Batam pun mulai dua pekan lalu mulai berbenah dan meluncurkan sistem perizinan online. 

Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan layanan ini dihadirkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan serta mempercepat proses perizinan peralihan hak lahan.

“Jika seluruh persyaratan lengkap, maka proses bisa selesai paling lama 10 hari,” kata Djoko baru-baru ini.

Menurutnya sistem baru ini sudah disampaikan kepada notaris dan sejumlah pengembang properti yang ada di Kota Batam. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan pihak developer yang mengeluhkan lamanya proses perizinan tersebut.

Selain memotong lama proses, BP Batam pun mempertimbangkan untuk kurangi beberapa persyaratan yang dianggap tidak prinsip. 

Djoko mengatakan instansi yang dulu bernama Otorita Batam ini juga sedang menyusun sistem perizinan online satu pintu melalui Batam Single Window.

Sebelum ini, BP Batam juga sudah menerbitkan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal menggunakan sistem elektronik. Menurut Djoko, layanan tersebut sudah cukup banyak dimanfaatkan pelaku usaha dalam kegiatan ekspornya.

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait