Nilai Sabu di Lukisan Bunda Maria Rp 27 Miliar

Nilai Sabu di Lukisan Bunda Maria Rp 27 Miliar

Petugas tengah menggotong lukisan Bunda Maria yang di dalamnya berisi sabu (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sabu seberat 26 kilogram di dalam tiga lukisan Bunda Maria diungkap jajaran Bea Cukai dan polisi di Bandara Hang Nadim Batam.

Polisi menduga jaringan tersebut terkait jaringan Internasional. Dua orang pemilik sabu tersebut diringkus. 

Keduanya adalah Novi Prawira Jaya alias Novi warga Indonesia, dan Hung Ceng Ming alias Tonny Lee warga negara Taiwan.

Sabu-sabu tersebut diduga terkait dengan penghuni Lapas Cipinang.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budi Gusdian mengatakan, diduga ada kaitan dengan penghuni lapas.

"Diduga ini berkaitan dengan seorang yang berada dalam lapas cipinang dangan kasus Narkoba juga," kata Sam, Jumat (9/12/2016).

Tiga lukisa yang dibongkar aparat Bea Cukai terdapat 26 kilogram sabu. Sabu itu diduga dikirim dari Guang Zhao ke Singapura, kemudian ke Batam. 

Rencananya barang haram itu hendak dikirim ke Jakarta dengan menggunakan kargo penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.

"Jika di totalkan nilainya sekitar 27 miliar," kata Sam.

Sam mengatakan, penangkapan berkat kerja sama antara pihak Bea Cukai yang berkoordinasi dengan polisi.

Diduga, modus pengiriman dengan memanfaatkan menjelang hari besar, dengan mengirimkan hadiah.

"Bisa saja memanfaatkan hari besar, dengan modus hadiah natal," ucap Kapolda

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews