Satnarkoba Sita Ekstasi Senilai Rp 15 M dari Pantai Stres Jodoh

Satnarkoba Sita Ekstasi Senilai Rp 15 M dari Pantai Stres Jodoh

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian (tengah) memaparkan tangkapan 50 ribu butir ekstasi yang diamankan di kawasan Pantai Stres, Jodoh, Batam. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengungkap dan mengamankan peredaran ekstasi sebanyak 50 ribu butir, pada Minggu (4/11/2016).

Ekstasi yang terdiri dari barbagai bentuk dan warna itu disita dari seorang tersangka yaitu Ruslan bin Jais (43) yang ditangkap di kawasan Pelabuhan Rakyat Pantai Stres, Batuampar, Batam, Kepri.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan narkotika jenis ekstasi ini datang dari Malaysia.

"Petugas mengamankan narkotika jenis ektasi sebanyak 50 ribu butir yang datang dari Malaysia di pelabuhan Pantai Stres, Batuampar," ujar Sam Budigusdian saat ekspos di Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (6/12/2016).

Penangkapan dilakukan pada pagi hari, pukul 06.00 WIB hari minggu. Sebanyak 50 ribu ektasi itu dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat dari perbatasan.

"Tersangka yang bekerja sebagai sekuriti ini mendapat perintah dari Malaysia, dan dia yang menjemput barang ke pelabuhan," kata Kapolda.

Menurut keterangan, ekstasi tersebut akan dibawa ke luar Batam seperti Sumatera dan Jawa. "Akan kirim ke Jakarta untuk tahun baru," kata Kapolda.

Ekstasi yang diamankan sebanyak 20 ribu berwarna biru dengan logo B29 dan 10 ribu berwarna pink juga dengan logo B29, selebihnya berwarna kuning hijau berbentuk gambar kartun.

"Dihitung dengan pasaran satu butir Rp 300 ribu, jumlah semua sekitar Rp 15 miliar," kata Sam.

Polisi masih terus mengembangkan sindikat peredaran narkoba tersebut. "Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Sam Budigusdian.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews