Selangkah Lagi Permukiman Bebas UWTO, Ini Komentar Walikota Rudi

Selangkah Lagi Permukiman Bebas UWTO, Ini Komentar Walikota Rudi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Rudi, masih terus berjuang membebaskan permukiman terbebas dari uang wajib tahunan otorita (UWTO).
         
Wali Kota di Batam, Rabu, menyatakan telah menandatangani rencana tarif UWTO yang baru dari Dewan Kawasan Batam.
        
Dalam surat itu, ia menandatangani poin yang menyatakan rumah susun sederhana dan kavling siap bangun dibebaskan dari UWTO, baik itu status baru maupun perpanjangan penggunaan lahan.
         
Kemudian, rumah tapak yang pemiliknya memperpanjang penggunaan lahan juga dibebaskan dari uang sewa lahan. Sedangkan rumah tapak yang baru, tetap akan dikenakan UWTO, karena itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengembang.
         
"Kalau rumah tapak baru, itu developer. Tarifnya naik 100 persen, kami 'monggo' saja," kata Wali Kota.
         
Wali Kota juga menandatangani poin yang menyatakan lahan kantor pemerintah juga dibebaskan dari kewajiban membayar UWTO.
         
Ia mengatakan, bila seluruh anggota Dewan Kawasan Batam menyetujui rancangan itu, maka warga Batam dapat memiliki hak milik atas rumah.
         
Wali Kota optimistis, anggota Dewan kawasan lainnya yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Gubernur Kepri dan anggota DK lainnya akan menyepakati rancangan itu.
         
Mengenai rancangan tarif UWTO untuk kawasan lainnya, ia menjawab, "Paling tinggi tarifnya naik 150 persen.".
         
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang juga anggota Dewan Kawasan Batam mengatakan mendorong agar UWTO di Kawasan Batam ramah bagi investasi demi pertumbuhan ekonomi.
          
"Agar UWTO representatif untuk investasi karena kemarin itu keluhannya UWTO mahal," kata Gubernur Nurdin

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews