Praktisi Hukum: Pemerintah Jangan Hanya Merevisi PMK 148, Tapi...

Praktisi Hukum: Pemerintah Jangan Hanya Merevisi PMK 148, Tapi...

Pengusaha Abidin Hasibuan salam komanda dengan Kepala BP Batam Hatanto serta sejumlah pejabat teras di Kepri (Foto: Batamnews). 

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Praktisi Hukum dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam meminta kepada Pemerintah pusat tidak hanya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016. Tapi, memperhatikan harmonisasi regulasi kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah kota Batam.

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Ampuan Situmeang, Ia menilai revisi angka di PMK 148 tahun 2016 tidak dapat mengatasi persoalan yang terjadi antara BP Batam dan Pemerintah kota.

"Intinya itu ada harmonisasi antara BP Batam dan Pemko Batam, karena kalau dilihat sekarang ini tumpang tindih kewenangan lahan, kalau revisi angka-angka di PMK itu persoalan kecil saja," ujar Ampuan Situmeang, saat rapat bersama Kadin Batam dengan Akademisi, REI, Bank Indonesia serta Aspersin di Kantor Kadin batam, Jumat (17/11/2016).

Ampuan mengatakan bahwa BP Batam tidak hanya sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik lahan, seperti Nomenklatur tata ruang itu saja yang menadatangani Pemerintah kota.

"Persoalan yang terjadi itu adalah aset sehingga menimbulkan konflik kewenangan lahan, sedangkan untuk nomenklatur tata ruang siapa yang tanda tangani, kan pemko Batam, BP Batam itu hanya pengelola lahan," kata Ampuan.

Melalui kajian yang diperoleh Kadin, Hari Senin mendatang, Kadin Batam bersama Kadin Kepri akan menyerahkan masukan tersebut ke Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian.

"Kami disuruh untuk memberi masukan terhadap PMK 148 tahun 2016 oleh Menteri Keuangan dan Menko Maritim meminta kajian dari kami bagaimana masa depan Batam kedepannya, yang kami peroleh dari pihak perbankan, ada REI juga, dan golongan Akademisi," ujar Jadi Rajaguguk, ketua Kadin Batam.

 

(ret) 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews