Nona Tang Meledak, Pekerja: Tolong, tolong, Kawan Saya Terjebak!

Nona Tang Meledak, Pekerja: Tolong, tolong, Kawan Saya Terjebak!

Penampakan seorang pria yang mencari keberadaan temannya yang terjebak di kapal MT Nona Tang yang meledak (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satu orang terjebak di dalam lambung kapal saat peristiwa kapal tanker MT Nano Tang II terbakar di perairan Pantai Stress, Batuampar, Batam, Rabu (16/11/2016).

Saat itu api melalap lambung kapal. Tampak dari atas kapal seseorang memberitahu temannya terjebak di lambung kapal.

"Tolong, tolong, kawan saya di dalam terjebak," ujar seseorang korban yang tampak berusaha membantu rekannya terjebak.

Dalam kejadian tersebut, dua orang mengalami luka bakar cukup serius di sekujur tubuh. Sementara satu orang tewas terlempar sejauh 60 meter dari jarak kapal itu.

Dua kapal KPLP Pangkalan Tanjunguban, dua kapal Kanpel Batam dan lima mobil pemadam kebakaran berhasil menyelamatkan korban yang terjebak di dalam kapal. Dalam satu jam api berhasil dipadamkan.

Kapal MT Nano Tang II berbendera Indonesia itu terbakar diduga akibat adanya pengerjaan pengelasan di dalam kapal.

Di dalam kapal terdapat minyak mentah warna hitam, belum diketahui jenis BBM didalam kapal tersebut.

Menurut sumber, sejak setahun terakhir Kantor Pelayanan Layanan Pelabuhan (KPLP) tidak mengeluarkan lagi izin las kapal.

Izin pengelasan hanya bisa dikeluarkan apabila kapal melakukan perbaikan di daerah (Resmi) Tanjunguncang.

"Izin las sudah lama nggak dikeluarkan, kemungkinan ini ingin mengirit biaya," ujarnya.

Sementara, Pejabat KPLP Afrizal Tanjung membenarkan lokasi kapal MT Nano Tang II melakukan perbaikan tidak berizin.

"Lokasi pelabuhan milik Karto tidak ada izin sama sekali dan kegiatan saat ini ilegal walaupun lokasi pelabuhan resmi," ujar Afrizal Tanjung pejabat di Kantor Pelayanan Layanan Pelabuhan (KPLP) kepada batamnews.co.id dilokasi kejadian pada, Rabu (16/11/2016) sore.

Afrizal menambahkan, selain itu juga lokasi milik Karto tersebut tidak memiliki alat keselamatan kerja dan ini benar benar melanggr K 3 Undang Undang Keselamatan kerja.

"Tidak ada alat pemadam kebakaran, tidak ada izin pengelasan, dan memang asal aja buatnya," ucap Tanjung.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews