Pemkab Karimun Sosialisasi Perda Desa

Pemkab Karimun Sosialisasi Perda Desa

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyosialisasikan Peraturan Daerah   tentang Desa, dan empat peraturan bupati sebagai acuan pelaksanaan perda tersebut.

"Perda Nomor 5 Tahun 2016 masih baru sehingga perlu disosialisasikan agar para kepala desa dan ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) di 42 desa memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan desa," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq saat membuka acara sosialisasi di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Senin.

Perda No 5 tahun 2016 tentang Desa, menurut Bupati, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.

Dia mengharapkan 42 kepala desa yang sudah definitif, termasuk 29 kepala desa hasil pilkades yang baru saja dilantik, mengimplementasikan perda tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang otonom.

Para kepala desa dan ketua BPD, lanjut dia, harus memahami tata cara tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja fesa (APB-des) yang juga dituangkan dalam perda tersebut.

"Para kepala desa beserta seluruh perangkat pemerintahannya harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan desa, yang dituangkan dalam APB-des. Para kepala desa juga harus bijak mengelola dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, agar digunakan sesuai peruntukannya," tuturnya.

Selain menyosialisasikan Perda No 6 tahun 2016, dalam kesempatan itu juga disosialisasikan 4 peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksana dan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keempat peraturan pelaksanaan yang disosialisasikan itu, Perbup No 28 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Perbup No 27 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.

Kemudian, Perbup No 28 tahun 2016  tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perbup No 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembentukan BPD.

"Kami berharap peserta sosialisasi mempelajari empat perbup itu, karena akan menjadi acuan dalam melaksanakan pemerintahan desa," kata dia lagi.

Dia juga mengharapkan para kepala segera mengimplementasikan Perbup No 27 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pembentukan SOTK Pemerintahan Desa.

"Setiap kepala desa harus menyusun SOTK sesuai dengan perda itu, karena berkaitan dengan masalah anggaran. Perbup tentang SOTK yang baru itu, merupakan penyesuaian dari undang-undang pemerintahan daerah," kata dia.

Acara sosialisasi yang digelar selama satu hari tersebut, menghadirkan tiga narasumber dari pejabat terkait di lingkungan Pemkab Karimun, dan dihadiri para camat se-Kabupaten Karimun.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews