Gembong Penyelundup TKI di Batam Diringkus

Gembong Penyelundup TKI di Batam Diringkus

Petugas Lantamal IV Tanjungpinang meringkus, RE, DPO penyelundupan orang dan TKI ke Malaysia (Foto: Istimewa/Dispen)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim WFQR 4 Western Fleet Quick Response Unit-1 Jatanrasla (Kejahatan dan Kekerasan Dilaut) menangkap seorang DPO dalam kasus penyelundupan orang-TKI lintas negara.

Pria tersebut berinisial RE. RE ditangkap di rumahnya di Perumahan Garden Raya Blok GB 7 No 3 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota (Jumat 7/10/2016).

Pelaku merupakan buronan Polda Kepri dan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia). 

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S.Irawan, RE memiliki modus menyelundupkan TKI secara ilegal ke Malaysia. Pelaku terkenal licin.
Penangkapan, kata Irawan, berdasarkan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diungkap Lantamal IV.

“Kegiatan ilegal RE sudah belangsung lama, namun kali ini yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri setelah diintai lama oleh tim WFQR 4 dari persembunyiannya,“ ujar Laksma Irawan dalam rilis yang dikutip batamnews.co.id, Minggu (9/10/2016).

Sampai saat ini yang bersangkutan langsung digelandang Tim WFQR 4 Unit-1 Jatanrasla ke Tanjungpinang dengan menggunakan Ferry MV Oceana 6 melalui Punggur.

RE juga diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok lainnya di Kepulauan Riau.

Irawan mengingatkan kepada para penyelundup atau tekong TKI tersebut untuk menghentikan kegiatannya melalui pelabuhan-pelabuhan tikus tersebut. 

“Karena sudah banyak korban yang tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, hal ini sangat merugikan karena semuanya dilakukan secara ilegal,” ujar dia

 

[snw/jim]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews