Tipu-tipu ala Dimas Kanjeng, Mahasiswa Pekanbaru Rugi Rp 63 Juta

  Tipu-tipu ala Dimas Kanjeng, Mahasiswa Pekanbaru Rugi Rp 63 Juta

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau, Kus Hendarto (25) melaporkan dukun berinisial AP (50) atas tuduhan penipuan ke Polresta Pekanbaru. Kus Hendarto mengalami kerugian Rp 63 juta setelah ditipu dukun AP dengan modus penggandaan uang.

Kasus penipuan di Pekanbaru ini mirip dengan yang dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, di Probolinggo, Jawa Timur. Kanjeng Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.

Kus teperdaya modus sang dukun yang mampu menggandakan uang mahar senilai Rp 63 juta. Setelah mahar diserahkan, uang korban tak kunjung kembali.

"Kami sudah terima laporannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, Jumat (7/10/2016).

Bimo menceritakan, semula korban mengenal AP sebagai dukun pengobatan alternatif di Jalan Manunggal, Panam, Pekanbaru. Namun belakangan, dukun itu juga meyakinkan Kus bahwa dia mampu menggandakan uang.

Tergiur dengan omongan sang dukun, Kus lalu bersedia menyerahkan uangnya sebanyak Rp 63 juta secara bertahap sejak Agustus 2016.

Dua bulan kemudian, korban justru tidak mendapatkan uang yang dijanjikan berlipat ganda seperti yang diharapkan. Sebaliknya, uang mahar Rp 63 juta itu tak kunjung kembali. Dukun AP pun sulit dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru, Kamis kemarin atas tuduhan penipuan.

Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Bimo.

Tak lama setelah mendapat laporan, dukun yang dikenal dengan sebutan Ki Purbo Lalang Jati diamankan di kediamannya pada Jumat (7/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan Ki Purbo polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, tablet, ponsel, gelang, cincin emas, dan sepeda motor. Selain itu, turut ditemukan satu kotak kardus, kain hitam, satu ikat dupa, satu minyak apel jin, minyak baslau, serta buku tamu pasien periode Januari-Desember 2016.

"Kemudian turut diamankan spanduk pengobatan alternatif Purbo Kati, surat keterangan usaha yang dikeluarkan lurah setempat, 1 lembar sertifikat Paramatma International Spritual Concouness atas nama KI PURBO JATI serta berbagai macam buku spiritual," ujar Bimo.

Polisi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena pelaku dalam proses penyidikan. Hanya saja dari pantauan, pelaku tampak tenang saat digelandang maupun diperiksa penyidik di Polresta Pekanbaru.

Kasus ini menarik perhatian publik Pekanbaru setelah berita penggandaan uang santer menyebar di seluruh negeri. Polisi mengimbau apabila ada korban penipuan pelaku lainnya untuk segera melapor.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews