Polisi Tetapkan Teman Perampok Sadis di Bida Asri 1 sebagai Saksi
Pelaku perampokan di Bida Asri 1 Batam Centre, Andes, saat digiring petugas di Mapolresta Barelang Batam (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perampokan sadis di perumahan Bida Asri 1 Blok d 1 No 37, Batam Kota, Batam, pada Kamis (29/9/2016) lalu.
Satu orang tersangka adalah Amandes Sidauruk alias Andes (22). Ia diciduk polisi di ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam, saat hendak kabur ke Kalimantan.
Andes benar-benar nekat. Ia terpaksa ditembak di bagian kaki.
Kanit Jatanras Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond mengatakan, teman tersangka, yang mengantar Andes hanya sebagai saksi.
"Tersangkanya satu saja, teman yang mengantar akan kita jadikan sebagai saksi, karena tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh tersangka,” ujar Afuza.
[edo]
Komentar Via Facebook :