OJK Akui Temukan Penipuan Bermodus Gunakan Sertifikat BI Bodong

OJK Akui Temukan Penipuan Bermodus Gunakan Sertifikat BI Bodong

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima 16 surat pelunasan kredit dari nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan yang termakan bujuk rayu penipu.

"Sudah 16 surat yang kami terima. Sebagian besar dari nasabah BPR," kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Kepri, Uzersyah di Batam, Kepri, seperti dilansir dari Antara, Senin (26/9/2016).

Surat itu berisikan pemberitahuan dari nasabah, bahwa utangnya sudah dijamin oleh pihak ketiga dengan menggunakan sertifikat BI.

Uzer menegaskan, surat itu tidak berlaku. Pelunasan utang dengan menggunakan SBI merupakan penipuan, karena SBI yang diperlihatkan juga palsu.

Semua utang dan kredit nasabah pada perbankan hanya dapat diselesaikan dengan pelunasan sesuai perjanjian. Tidak bisa hanya dengan jaminan pihak tertentu.

Di tempat yang sama, Kepala Bank Mandiri Area Batam, Rully Setiawan menyatakan pernah menerima surat dari debitur yang isinya menyebutkan tidak akan membayar cicilan kreditnya lagi karena sudah dijamin BI melalui UN Swissindo.

Nasabah yang mengirimkan surat jaminan SBI dari pihak ketiga itu merupakan nasabah kreditur dengan status kredit macet.

"Mungkin kalau mereka kredit macet, dan bertemu dengan UN Swissindo, maka akan menjadi angin surga. Tapi kalau ke yang lancar, itu bisa jadi masalah. Apalagi dengan kata-kata pemebebasan dari utang," katanya.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews